Hal-hal yang Membuat Niat Puasa Ramadan Memenuhi Kriteria
Niat merupakan salah satu dari enam kewajiban dhohiroh (lahir¹) dalam puasa ramadan. Dalam niat puasa bulan ramadan, ada empat kriteria yang wajib terpenuhi agar niat puasanya bisa dianggap sah.
1. Niat harus diucapkan setiap hari
Seandainya seseorang berniat puasa ramadan satu kali untuk sebulan sekaligus, maka puasanya dianggap tidak sah².
2. Niat harus diucapkan di malam hari³
Seandainya seseorang berniat pada siang hari, maka puasa ramadannya tidak sah. Hal ini juga berlaku untuk puasa wajib lainnya. Niat yang diucapkan di siang hari hanya hanya sah untuk puasa sunnah.
3. Niat harus bersifat spesifik
Jika seseorang berniat puasa mutlak, atau berniat fardu mutlak, maka puasanya tidak sah. Puasa ramadan akan sah jika seseorang berniat puasa dengan maksud menunaikan fardu yang ditetapkan oleh Allah SWT, yakni puasa bulan ramadan.
4. Niat harus bersifat pasti
Seandainya seseorang berniat puasa ramadan di malam keraguan⁴, dengan mengatakan: "apabila besok masuk bulan ramadan, saya berniat berpuasa pada esok hari", maka puasanya tidak sah. Karena hal itu tidak bersifat pasti alias menyangka-nyangka.
Namun, ada beberapa pengecualian. 1) "Niat harus bersifat pasti" tidak berlaku jika seseorang mengikuti niatnya orang adil⁵ yang bersaksi bahwa puasa akan dilaksanakan besok. Karena, kemungkinan salah dan bohongnya seseorang yang adil, tidak dapat membatalkan kepastian niat.
2) "Niat harus bersifat pasti" juga tidak berlaku apabila disandarkan pada saat puasa yang pasti berlangsung. Seperti keraguan seseorang di malam terakhir ramadan. Karena keraguan itu tidak mencegah kepastian niat.
3) "Niat harus bersifat pasti" juga tidak berlaku apabila disandarkan pada sebuah ijtihad⁶. Seperti orang yang ditahan di penjara, ketika dengan ijtihad-nya dia cenderung menduga bahwa sudah masuk bulan ramadan. Karena keraguan orang yang dipenjara tersebut tidak mencegah kepastian niat.
Masih tentang "kejelasan niat". Jika seseorang merasa ragu di malam keraguan, maka kepastian niat tidak berlaku pada niat yang diucapkan secara lisan belaka. Karena niat sesungguhnya terletak di hati. Sementara di hati orang tersebut tidak tergambarkan keyakinan niat yang disertai keraguan.
Seperti halnya orang yang berkata di pertengahan bulan Ramadhan "saya akan puasa besok, jika besok sudah masuk bulan Ramadhan." Berkata seperti itu tidak apa-apa karena termasuk ragu-ragu dalam ucapan, sementara di hatinya tidak ada keraguan, bahkan hatinya memastikan bahwa besok sudah masuk bulan ramadan.
Selain itu, adapun orang yang berniat puasa ramadan di malam hari, tetapi kemudian dia makan, maka niatnya tidak rusak⁷.
Dan seandainya seorang wanita berniat puasa ramadan ketika haid, tapi kemudian haidnya berhenti (suci) sebelum terbitnya fajar, maka puasanya sah⁸.
___
[¹] lawan kata batin
[²] namun Imam Maliki berpendapat boleh berniat puasa ramadan satu bulan penuh dengan satu kali niat di awal ramadan. Bahkan, ada sebagian ulama yang berpendapat tidak wajib berniat puasa ramadan, karena pada bulan ramadan, pada dasarnya setiap muslim dan muslimat wajib berpuasa dan otomatis dianggap berpuasa.
[³] pada dasarnya, niat harus diucapkan bersamaan dengan perbuatannya. Seperti niat salat yang diucapkan bersamaan dengan gerakan pertama, yakni takbiratul ihram. Niat wudlu diucapkan bersamaan dengan melakukan rukun pertama, yakni membasuh wajah. Namun, niat puasa dikecualikan.
[⁴] malam keraguan adalah malam 29 di bulan sakban, di mana seseorang tidak mengetahui secara pasti besok akan masuk bulan ramadan atau tidak.
[⁵] orang yang adil adalah seseorang yang memiliki sifat ketaqwaan dan muru'ah (harga diri/kehormatan)
[⁶] ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang ahli hukum Islam (mujtahid) dengan mengerahkan seluruh kemampuan intelektual untuk merumuskan hukum syariat yang belum jelas atau tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadist. Namun, dalam konteks masalah ini, yang dimaksud ijtihad hanya sebatas usaha sungguh-sungguh seseorang dengan mengerahkan seluruh kemampuan intelektual dan intuisinya untuk menerka apakah sudah masuk bulan ramadan atau belum.
[⁷] sebagian besar masyarakat kita saat ini dibiasakan niat puasa ramadan setelah salat tarawih. Namun, meskipun kita makan (baik untuk sahur atau tidak) jauh setelah niat diucapkan, itu tidak merusak niat.
[⁸] hal ini hanya berlaku pada orang yang haidnya diprediksi bakal berakhir hari itu juga. Dia berhak untuk jaga-jaga berniat puasa terlebih dahulu, karena kemungkinan besar haidnya akan berakhir sebelum terbit fajar, daripada terlewat untuk puasa padahal sudah memenuhi syarat. Namun, jika kemungkinan besar haidnya masih belum berhenti pada hari itu juga, maka tidak perlu berjaga-jaga berniat.
___
Disarikan dari pengajian kolektif kitab Ihya Ulumiddin karya Imam Ghozali, Majelis Taklim Ngopeni Ati (Banyuwangi), pada Jumat, 30 Januari 2026.

Komentar
Posting Komentar