Kewajiban Menahan Diri Akan Empat Hal Saat Berpuasa Ramadan


Menahan diri akan empat hal ini adalah bagian dari kewajiban dhohiriyah (lahir) dalam puasa ramadan. 


1. Menahan diri dari sengaja memasukkan sesuatu¹ ke tenggorokan saat sadar dan ingat bahwa sedang berpuasa. 

Hukumnya makan, minum, memasukkan obat melalui hidung, dan memasukkan obat melalui dubur (pantat), adalah membatalkan puasa. 

Sementara itu, adapun orang yang sedang mimisan², melakukan pengobatan bekam, dan memakai celak, maka puasanya tidak batal. 

Hal ini berbeda dengan benda yang masuk secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. Seperti misalkan masuknya debu-debu di jalanan, masuknya binatang seperti lalat, atau masuknya sesuatu³ ketika berkumur, selama tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. 

Kecuali, jika seseorang melebih-lebihkan dalam berkumur, sehingga ada air yang tak sengaja masuk ke tenggorokan, maka puasanya batal⁴. Karena hal itu dianggap ceroboh. Bahkan melebih-lebihkan berkumur ini sudah pantas disebut dengan "sengaja" memasukkan air ke tenggorokan. 

Adapun yang dimaksud dengan "sadar dan ingat bahwa sedang berpuasa" adalah upaya berhati-hati dari "lupa sedang berpuasa". Karena lupa tidak membatalkan puasa. 

Apabila seseorang sengaja makan di ujung hari (mendekati waktu berbuka puasa), tetapi kemudian dia sadar bahwa ternyata belum waktunya berbuka, maka dia wajib mengganti puasanya. Namun, apabila dia tetap berpegang pada penilaian dan pemikiran (ijtihad) pribadinya, maka dia tidak wajib mengganti. Karena jika seseorang sudah merenungkan pertimbangan dan memikirkannya dengan seksama, seharusnya dia tidak makan di ujung hari. 


2. Menahan diri dari bersetubuh. 
Yang dimaksud dengan bersetubuh adalah masuknya⁵ kepala penis ke dalam vagina. 

Apabila seseorang bersetubuh, sementara dia lupa bahwa sedang berpuasa, maka puasanya tidak batal. 

Atau jika seseorang bersetubuh pada malam hari, atau dia mengalami mimpi basah namun tidurnya tetap berlanjut hingga waktu subuh (tanpa mandi besar sebelum bunyi imsak), maka puasanya tidak batal. 

Di kasus yang lain, jika seseorang bersetubuh, kemudian ternyata fajar terbit pertanda dimulainya puasa, dan dia berhenti bersetubuh saat itu juga, maka puasanya sah. Namun, apabila dia tetap melanjutkan bersetubuh, maka puasanya batal sekaligus wajib membayar kafarat (menebus dosa). 


3. Menahan diri dari sengaja mengeluarkan sperma. 

Mengeluarkan sperma dengan sengaja hukumnya membatalkan puasa. Entah mengeluarkan dengan cara bersetubuh ataupun tanpa bersetubuh⁶. 

Namun, hal ini bukan berarti langsung mengharamkan berdekat-dekatan dengan istri. Hukum mencium istri, ataupun berbaring sebelahan dengan istri tidak sampai haram, tetapi makruh. Dengan catatan selama tidak keluar sperma. Namun, hukum dua hal tersebut mubah (boleh) bagi orang yang sudah tua dan orang yang bisa mengendalikan anggota tubuhnya dari hawa nafsu⁷. Namun, dua orang tersebut tetap dianjurkan untuk tidak melakukannya. 


4. Menahan diri dari sengaja mengeluarkan muntah. 

Hukum sengaja mengeluarkan muntah adalah membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika seseorang tidak sengaja muntah, maka puasanya tidak batal. 

Hal ini berkaitan pula dengan hukum menelan dahak. Apabila seseorang menelan dahak dari kerongkongan dan dada menuju perutnya, maka puasanya tidak batal. Hal ini karena ada rukhsoh (keringanan) bagi suatu cobaan yang dianggap sulit. Namun, jika dahak sudah mencapai mulut, kemudian ditelan lagi, maka puasanya batal. 

___ 
[¹] terutama makanan dan minuman. 
[²] biasanya tidak sengaja darahnya masuk ke tubuh melalui hidung. 
[³] barangkali ada binatang kecil yang tidak sengaja tertelan ketika berkumur-kumur. 
[⁴] karena orang tersebut pasti tahu bahwa tindakan melebih-lebihkan berkumur sangat berpotensi air masuk ke tenggorokan. 
[⁵] sering dibahasakan "tenggelamnya kepala penis pada vagina", untuk memperjelas bahwa kepala penis benar-benar masuk sepenuhnya ke dalam vagina. 
[⁶] contohnya seperti onani. 
[⁷] hal ini karena pada umumnya hawa nafsu orang yang sudah tua tidak sebesar kaum muda (terutama jika kondisi istrinya sama-sama lansia). Dan kenapa ini juga boleh bagi orang yang bisa mengendalikan hawa nafsunya? Karena sebagian orang dapat keluar sperma hanya dengan mencium atau berdekatan dengan istrinya (apalagi orang tersebut sudah tahu, bahwa biasanya, dengan mencium saja dia bisa keluar sperma). 

___
Disarikan dari pengajian kolektif kitab Ihya Ulumiddin karya Imam Ahmad Ghozali, Majelis Taklim Ngopeni Ati (Banyuwangi), pada Jumat, 30 Januari 2026. 

Komentar

Postingan Populer